Beranda/Layanan Hukum

Layanan Hukum

Kantor Advokat Alemina Tarigan & Rekan memberikan lima layanan hukum bagi perorangan maupun perusahaan: penasihat hukum, litigasi di berbagai pengadilan, non-litigasi untuk kebutuhan bisnis dan perjanjian, mediasi, serta kurator dan pengurus dalam kepailitan dan PKPU.

Konsultasi Hukum

Penasihat Hukum

Memberi masukan kepada perorangan serta perusahaan baik hak & kewajiban legalnya.

Penasihat Hukum →

Perkara Pengadilan

Litigasi

Mencakup Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri (Perkara Perdata dan Pidana), Pengadilan Agama (Perceraian, Waris, Hibah dan hak-hak perdata bagi warga negara Indonesia).

Litigasi →

Bisnis & Perjanjian

Non-Litigasi

Membantu mempersiapkan bisnis, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, melakukan due diligence, review agreement, memperbaiki dokumen – dokumen perjanjian dan menilai apakah kesepakatan menguntungkan dan melindungi klien.

Non-Litigasi →

Penyelesaian Konflik

Mediasi

Membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai melalui mediasi, baik sebelum perkara diajukan maupun selama proses di pengadilan, tanpa harus menunggu putusan hakim.

Mediator →

Kepailitan & PKPU

Kurator Hukum

Bertindak sebagai kurator dalam perkara kepailitan atau pengurus dalam PKPU: mengurus dan membereskan harta debitor di bawah pengawasan hakim pengawas Pengadilan Niaga.

Kurator →