Konsultasi Hukum
Penasihat Hukum
Memberi masukan kepada perorangan serta perusahaan baik hak & kewajiban legalnya.
Penasihat Hukum →
Beranda/Layanan Hukum
Kantor Advokat Alemina Tarigan & Rekan memberikan lima layanan hukum bagi perorangan maupun perusahaan: penasihat hukum, litigasi di berbagai pengadilan, non-litigasi untuk kebutuhan bisnis dan perjanjian, mediasi, serta kurator dan pengurus dalam kepailitan dan PKPU.
Konsultasi Hukum
Memberi masukan kepada perorangan serta perusahaan baik hak & kewajiban legalnya.
Penasihat Hukum →Perkara Pengadilan
Mencakup Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri (Perkara Perdata dan Pidana), Pengadilan Agama (Perceraian, Waris, Hibah dan hak-hak perdata bagi warga negara Indonesia).
Litigasi →Bisnis & Perjanjian
Membantu mempersiapkan bisnis, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, melakukan due diligence, review agreement, memperbaiki dokumen – dokumen perjanjian dan menilai apakah kesepakatan menguntungkan dan melindungi klien.
Non-Litigasi →Penyelesaian Konflik
Membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai melalui mediasi, baik sebelum perkara diajukan maupun selama proses di pengadilan, tanpa harus menunggu putusan hakim.
Mediator →Kepailitan & PKPU
Bertindak sebagai kurator dalam perkara kepailitan atau pengurus dalam PKPU: mengurus dan membereskan harta debitor di bawah pengawasan hakim pengawas Pengadilan Niaga.
Kurator →